Tuesday, October 10, 2023

thumbnail

Inilah Syarat KPR Rumah Subsidi yang Wajib Anda Ketahui

 

JJ Artikel – Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk punya rumah sendiri. Biasanya terkendala oleh dana yang terbatas. Saat ini di Indonesia telah hadir KPR Rumah Subsidi bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan cicilan ringan. Untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri dengan bujet terbatas, ada beberapa syarat KPR Rumah Subsidi yang perlu diperhatikan.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengajukan KPR Rumah Subsidi, ada baiknya membaca artikel ini hingga akhir. Pasalnya artikel ini akan membahas berbagai syarat KPR Rumah Subsidi dan segala penjelasan detailnya sebagai berikut:
  • Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi
  • Apa Itu KPR Rumah Subsidi?
  • Kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui
  • Keuntungan dan Kerugian KPR Rumah Subsidi

 

Syarat KPR Rumah Subsidi

Apabila ingin mengajukan KPR subsidi, ada syarat KPR Rumah Subsidi yang harus dipenuhi. Beberapa syarat KPR Rumah Subsidi tersebut antara lain:
  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
  3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
  6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Memiliki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak ada kasus kredit macet, atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank
Apabila seluruh syarat KPR Rumah Subsidi tersebut sudah dipenuhi, maka ada beberapa dokumen yang wajib Anda persiapkan sebelum mengajukannya. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
  5. Pas foto 3 x 4
  6. Slip gaji asli sebulan terakhir
  7. Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
  8. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  9. Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  10. Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  11. SPT tahunan
  12. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
  13. Membawa materai 15 lembar
Seluruh dokumen tersebut wajib dipenuhi untuk mengajukan permohonan KPR Rumah Subsidi ke bank yang menyediakan program KPR subsidi. Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya akan memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.
 
 


Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain



thumbnail

Mengenal KPR Subsidi, Cara Mengajukan, dan Bedanya dengan KPR Non Subsidi

 

JJ Artikel – Kehadiran program rumah subsidi sangat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal layak dengan harga terjangkau. Dengan berbagai skema pembiayaan, pemerintah memberi bantuan mulai dari uang muka sampai suku bunga rendah.
Sementara itu, untuk proses KPR baik rumah subsidi maupun komersil tidak ada perbedaan yang signifikan. Jika akan membeli hunian, Anda harus mengikuti serangkaian prosedur mulai dari pengajuan dokumen persyaratan, analisa bank, persetujuan kredit, sampai dengan akad kredit.
Akad kredit sendiri merupakan tahap akhir dari proses pembelian rumah dimana pembeli dan penjual menandatangani perjanjian KPR disaksikan pihak bank dan notaris/PPAT. Bagi Anda yang berencana membeli hunian bantuan pemerintah, simak artikel ini untuk mengetahui proses akad kredit rumah subsidi berikut ini:
  • Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
  • Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
  • Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Saat Akad Kredit Rumah Subsidi
  • Tips Lancar Akad Kredit Rumah

Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Butuh waktu 1-3 bulan sejak pengajuan KPR sampai proses akad rumah subsidi.

 

Proses akad kredit rumah subsidi bisa dimulai ketika bank telah menyetujui KPR yang telah diajukan. Ketika permohonan KPR diterima, pihak bank akan memberi tahu calon debitur beberapa informasi seperti jumlah pembiayaan yang disetujui, besaran cicilan tiap bulan, sampai dengan tenor angsuran.
 
Selain pihak bank, notaris/PPAT yang telah ditunjuk biasanya akan menghubungi untuk menjelaskan pajak apa saja yang harus dibayarkan. Beberapa biaya yang harus dikeluarkan antara lain biaya provisi sebesar 0,5 persen dari pajak transaksi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB), sampai dengan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen.
 
Setelah melunasi pajak-pajak, pihak bank akan memberitahukan tanggal dan tempat akad kredit akan dilakukan. Proses akad kredit rumah subsidi wajib dihadiri oleh pihak pembeli, penjual, bank, dan notaris/PPAT. Jika semua pihak telah berkumpul, notaris akan memeriksa kembali seluruh identitas pribadi dan dokumen persyaratan yang telah diberikan sebelumnya.
 
Apabila tidak ada masalah, maka penjual dan pembeli akan menandatangani akta perjanjian yang semua hal di dalamnya bersifat legal dan wajib dipatuhi. Tidak hanya itu, pihak pembeli akan mendapatkan dokumen perjanjian kredit, AJB, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, dan Dokumen Asuransi. Sementara itu, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank sampai angsuran lunas.
 
Itulah proses akad kredit rumah subsidi yang wajib Anda tahu jika ingin membeli rumah subsidi. Namun jika Anda ingin membeli rumah komersil di kawasan Bandung. Anda bisa cek daftar huniannya di bawah Rp1 miliar di sini!

Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Saat proses akad kredit rumah subsidi, debitur akan ditemani pihak bank dan notaris/PPAT.

 

Karena merupakan tahap akhir, proses akad kredit rumah subsidi tidak boleh diwakilkan dan wajib dihadiri oleh pihak terkait. Apabila debitur adalah pasangan suami istri, maka keduanya juga harus hadir karena notaris akan memverifikasi kembali identitas guna menghindari kecurangan. Adapun pihak-pihak yang wajib hadir pada proses akad kredit rumah subsidi antara lain:
  • Pembeli rumah/debitur
  • Penjual rumah/developer
  • Pemberi kredit atau Bank
  • Notaris/PPAT
Selain pihak di atas, Anda sebagai pembeli juga boleh mengajak keluarga sebagai saksi yang akan menyaksikan proses akad kredit rumah subsidi. Dokumentasikan proses akad kredit sebagai arsip pribadi dan jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terakhir, jika semuanya berjalan dengan lancar, dokumen kredit akan ditandatangani bank dan dana pun ditransfer pada penjual rumah atau developer.


Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya Disini!

Simak selengkapnya disini!


thumbnail

Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru, Cek di Sini Selengkapnya!


 

JJ Artikel – Gaji pas-pasan sering kali membuat seseorang menunda keinginan membeli rumah. Meski jadi salah satu kebutuhan dasar, harga rumah yang semakin tinggi jadi alasan utama masyarakat mengurungkan niatnya dan akhirnya memilih untuk kontrak.
Jangan menyerah, impian memiliki rumah sendiri masih bisa diwujudkan dengan mengikuti program KPR subsidi yang diselenggarakan pemerintah. Ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta/bulan untuk pembelian rumah tapak dan Rp7 juta/bulan bagi pembelian rumah susun.
Untuk harga rumahnya sendiri, pemerintah telah mengaturnya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KTPS/M/2023 tentang Batasan Luas, Luas Lantai, dan Batasan Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam beleid tersebut, harga hunian yang ditetapkan beragam tergantung pada wilayah tempat tinggal Anda.
Berapa kira-kira harga yang ditetapkan pemerintah? Melalui artikel ini, berikut daftar harga rumah subsidi terbaru 2023:
  • Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru
  • Diskon PPN 11% untuk Pembelian Rumah Subsidi
  • Syarat Pembelian Rumah Subsidi
  • Tips Memilih Rumah Subsidi yang Sesuai dengan Bujet

 


 Proses Akad Kredit Rumah Subsidi, Catat Ini Caranya!

Simak selengkapnya disini!



About

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive