JJ Artikel – Kehadiran program rumah subsidi
sangat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk
mendapatkan tempat tinggal layak dengan harga terjangkau. Dengan
berbagai skema pembiayaan, pemerintah memberi bantuan mulai dari uang
muka sampai suku bunga rendah.
Sementara itu, untuk proses KPR baik rumah subsidi maupun
komersil tidak ada perbedaan yang signifikan. Jika akan membeli hunian,
Anda harus mengikuti serangkaian prosedur mulai dari pengajuan dokumen
persyaratan, analisa bank, persetujuan kredit, sampai dengan akad
kredit.
Akad kredit sendiri merupakan tahap akhir dari proses
pembelian rumah dimana pembeli dan penjual menandatangani perjanjian KPR
disaksikan pihak bank dan notaris/PPAT. Bagi Anda yang berencana
membeli hunian bantuan pemerintah, simak artikel ini untuk mengetahui
proses akad kredit rumah subsidi berikut ini:
- Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
- Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
- Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Saat Akad Kredit Rumah Subsidi
- Tips Lancar Akad Kredit Rumah
Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Butuh waktu 1-3 bulan sejak pengajuan KPR sampai proses akad rumah subsidi.

Proses akad kredit rumah subsidi
bisa dimulai ketika bank telah menyetujui KPR yang telah diajukan.
Ketika permohonan KPR diterima, pihak bank akan memberi tahu calon
debitur beberapa informasi seperti jumlah pembiayaan yang disetujui,
besaran cicilan tiap bulan, sampai dengan tenor angsuran.
Selain pihak bank, notaris/PPAT yang telah ditunjuk
biasanya akan menghubungi untuk menjelaskan pajak apa saja yang harus
dibayarkan. Beberapa biaya yang harus dikeluarkan antara lain biaya
provisi sebesar 0,5 persen dari pajak transaksi, Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB), sampai dengan pajak
penghasilan (PPh) sebesar 1 persen.
Setelah melunasi pajak-pajak, pihak bank akan
memberitahukan tanggal dan tempat akad kredit akan dilakukan. Proses
akad kredit rumah subsidi wajib dihadiri oleh pihak pembeli, penjual,
bank, dan notaris/PPAT. Jika semua pihak telah berkumpul, notaris akan
memeriksa kembali seluruh identitas pribadi dan dokumen persyaratan yang
telah diberikan sebelumnya.
Apabila tidak ada masalah, maka penjual dan pembeli akan
menandatangani akta perjanjian yang semua hal di dalamnya bersifat legal
dan wajib dipatuhi. Tidak hanya itu, pihak pembeli akan mendapatkan
dokumen perjanjian kredit, AJB, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan
(SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, dan Dokumen Asuransi.
Sementara itu, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank
sampai angsuran lunas.
Itulah proses akad kredit rumah subsidi yang wajib Anda
tahu jika ingin membeli rumah subsidi. Namun jika Anda ingin membeli
rumah komersil di kawasan Bandung. Anda bisa cek daftar huniannya di
bawah Rp1 miliar di sini!
Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Saat proses akad kredit rumah subsidi, debitur akan ditemani pihak bank dan notaris/PPAT.

Karena merupakan tahap akhir, proses akad kredit rumah
subsidi tidak boleh diwakilkan dan wajib dihadiri oleh pihak terkait.
Apabila debitur adalah pasangan suami istri, maka keduanya juga harus
hadir karena notaris akan memverifikasi kembali identitas guna
menghindari kecurangan. Adapun pihak-pihak yang wajib hadir pada proses
akad kredit rumah subsidi antara lain:
- Pembeli rumah/debitur
- Penjual rumah/developer
- Pemberi kredit atau Bank
- Notaris/PPAT
Selain pihak di atas, Anda sebagai pembeli juga boleh
mengajak keluarga sebagai saksi yang akan menyaksikan proses akad kredit
rumah subsidi. Dokumentasikan proses akad kredit sebagai arsip pribadi
dan jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terakhir, jika
semuanya berjalan dengan lancar, dokumen kredit akan ditandatangani bank
dan dana pun ditransfer pada penjual rumah atau developer. Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya Disini!
Simak selengkapnya disini!
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Saat Akad Kredit Rumah Subsidi
![]() |
| Pastikan data pada tiap identitas diri sudah sama agar proses akad kredit bisa segera dilakukan. |
Kini, Anda telah mengetahui proses akad kredit rumah
subsidi dan siapa saja yang harus hadir. Agar proses akad kredit lancar
dan dana segera dicairkan, jangan lupa lengkapi dokumen berikut ini:
- Identitas pribadi debitur (KTP dan KK)
- Buku nikah (jika telah menikah)
- NPWP
- BPJS Kesehatan`
Sementara itu, untuk penjual dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Identitas pribadi (KTP dan KK)
- Buku nikah (jika telah menikah)
- NPWP
- BPJS Kesehatan`
- Bukti pembayaran PBB
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat tanah asli
Tips Lancar Akad Kredit Rumah

Sebelum mengambil KPR, pastikan total cicilan tidak lebih dari 30 persen pendapatan per bulan Foto iStock – Nattakorn M

Melalui pembahasan sebelumnya, Anda telah mengerti jika
proses akad kredit rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah proses
peminjaman dana disetujui bank dan persyaratan dokumen sudah dipenuhi
pihak penjual dan pembeli. Sekarang, mari kita simak tips bagaimana agar
akad kredit berjalan lancar berikut ini:
1. Pastikan Kemampuan Bayar KPR
Demi menghindari pembatalan KPR saat akad kredit,
sebaiknya pastikan kemampuan bayar sudah sesuai dengan kondisi ekonomi.
Sebelum bank menyetujui pembiayaan pembelian rumah, pastikan debitur
menyanggupi jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.
Ingat, idealnya jumlah maksimal cicilan seseorang adalah
30 persen dari pendapatan bulanan. Selain itu perhatikan kondisi ekonomi
dan bunga yang sedang berlaku. Jangan sampai Anda membatalkan proses
pengajuan KPR setelah bank memberitahukan suku bunga dan cicilan yang
disetujui. Jika berubah pikiran dan hendak membatalkan KPR sebelum akad
kredit, biasanya debitur akan dikenakan denda.
2. Verifikasi Data
Kedua, agar proses akad kredit rumah subsidi berjalan
lancar, pastikan data yang ada di setiap identitas Anda sudah sinkron.
Misalnya, nama dan tempat lahir di KTP, KK, serta kartu keluarga harus
sama. Jika ditemukan data yang tidak cocok, pihak notaris akan meminta
penjual/pembeli untuk mengubahnya di kantor DISDUKCAPIL setempat. Jadi
pastikan Anda sudah memverifikasi data agar proses akad kredit bisa
segera dilaksanakan tanpa membuang waktu untuk mengurus perubahan data
dokumen lagi.
3. Lengkapi Persyaratan Dokumen
Jika data pada setiap dokumen pribadi sudah dipastikan
sinkron, selanjutnya Anda harus membawanya ke tempat akad kredit akan
dilangsungkan. Satukan dalam satu map agar tidak tercecer sebab proses
akad kredit bisa saja tertunda jika penjual atau pembeli lupa membawa
dokumen yang dibutuhkan.
4. Datang Tepat Waktu
Terakhir agar proses akad kredit rumah subsidi berjalan
lancar, datanglah tepat waktu sesuai dengan jadwal. Jika berhalangan
hadir, sebaiknya hubungi pihak bank atau notaris beberapa hari
sebelumnya agar akad kredit bisa dijadwalkan kembali. Proses ini tidak
bisa diwakili orang lain dan persiapkan diri sebaik mungkin agar
penandatanganan perjanjian kredit berlangsung lancar.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara beli rumah second dengan KPR Syariah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Penyangkalan:
Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte
Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan
ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak
terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi
untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan
informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat
diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan
di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala
keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih
jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari
para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai
dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung
jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada
informasi yang tersaji dalam artikel ini.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email



No Comments