JJ Artikel – Kehadiran
program rumah subsidi
sangat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk
mendapatkan tempat tinggal layak dengan harga terjangkau. Dengan
berbagai skema pembiayaan, pemerintah memberi bantuan mulai dari uang
muka sampai suku bunga rendah.
Sementara itu, untuk proses KPR baik rumah subsidi maupun
komersil tidak ada perbedaan yang signifikan. Jika akan membeli hunian,
Anda harus mengikuti serangkaian prosedur mulai dari pengajuan dokumen
persyaratan, analisa bank, persetujuan kredit, sampai dengan akad
kredit.
Akad kredit sendiri merupakan tahap akhir dari proses
pembelian rumah dimana pembeli dan penjual menandatangani perjanjian KPR
disaksikan pihak bank dan notaris/PPAT. Bagi Anda yang berencana
membeli hunian bantuan pemerintah, simak artikel ini untuk mengetahui
proses akad kredit rumah subsidi berikut ini:
- Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
- Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
- Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Saat Akad Kredit Rumah Subsidi
- Tips Lancar Akad Kredit Rumah
Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
 |
| Butuh waktu 1-3 bulan sejak pengajuan KPR sampai proses akad rumah subsidi. |
Proses akad kredit rumah subsidi
bisa dimulai ketika bank telah menyetujui KPR yang telah diajukan.
Ketika permohonan KPR diterima, pihak bank akan memberi tahu calon
debitur beberapa informasi seperti jumlah pembiayaan yang disetujui,
besaran cicilan tiap bulan, sampai dengan tenor angsuran.
Selain pihak bank, notaris/PPAT yang telah ditunjuk
biasanya akan menghubungi untuk menjelaskan pajak apa saja yang harus
dibayarkan. Beberapa biaya yang harus dikeluarkan antara lain biaya
provisi sebesar 0,5 persen dari pajak transaksi, Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB), sampai dengan pajak
penghasilan (PPh) sebesar 1 persen.
Setelah melunasi pajak-pajak, pihak bank akan
memberitahukan tanggal dan tempat akad kredit akan dilakukan. Proses
akad kredit rumah subsidi wajib dihadiri oleh pihak pembeli, penjual,
bank, dan notaris/PPAT. Jika semua pihak telah berkumpul, notaris akan
memeriksa kembali seluruh identitas pribadi dan dokumen persyaratan yang
telah diberikan sebelumnya.
Apabila tidak ada masalah, maka penjual dan pembeli akan
menandatangani akta perjanjian yang semua hal di dalamnya bersifat legal
dan wajib dipatuhi. Tidak hanya itu, pihak pembeli akan mendapatkan
dokumen perjanjian kredit, AJB, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan
(SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, dan Dokumen Asuransi.
Sementara itu, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank
sampai angsuran lunas.
Itulah proses akad kredit rumah subsidi yang wajib Anda
tahu jika ingin membeli rumah subsidi. Namun jika Anda ingin membeli
rumah komersil di kawasan Bandung. Anda bisa cek daftar huniannya di
bawah Rp1 miliar
di sini! Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
 |
| Saat proses akad kredit rumah subsidi, debitur akan ditemani pihak bank dan notaris/PPAT. |
Karena merupakan tahap akhir, proses akad kredit rumah
subsidi tidak boleh diwakilkan dan wajib dihadiri oleh pihak terkait.
Apabila debitur adalah pasangan suami istri, maka keduanya juga harus
hadir karena notaris akan memverifikasi kembali identitas guna
menghindari kecurangan. Adapun pihak-pihak yang wajib hadir pada proses
akad kredit rumah subsidi antara lain:
- Pembeli rumah/debitur
- Penjual rumah/developer
- Pemberi kredit atau Bank
- Notaris/PPAT
Selain pihak di atas, Anda sebagai pembeli juga boleh
mengajak keluarga sebagai saksi yang akan menyaksikan proses akad kredit
rumah subsidi. Dokumentasikan proses akad kredit sebagai arsip pribadi
dan jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terakhir, jika
semuanya berjalan dengan lancar, dokumen kredit akan ditandatangani bank
dan dana pun ditransfer pada penjual rumah atau
developer.
Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya Disini!Simak selengkapnya disini!