JJ Artikel – Memiliki rumah adalah impian
banyak orang. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk punya
rumah sendiri. Biasanya terkendala oleh dana yang terbatas. Saat ini di
Indonesia telah hadir KPR Rumah Subsidi bagi
Anda yang ingin membeli rumah dengan cicilan ringan. Untuk mewujudkan
impian memiliki rumah sendiri dengan bujet terbatas, ada beberapa syarat
KPR Rumah Subsidi yang perlu diperhatikan.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengajukan KPR Rumah
Subsidi, ada baiknya membaca artikel ini hingga akhir. Pasalnya artikel
ini akan membahas berbagai syarat KPR Rumah Subsidi dan segala
penjelasan detailnya sebagai berikut:
- Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi
- Apa Itu KPR Rumah Subsidi?
- Kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui
- Keuntungan dan Kerugian KPR Rumah Subsidi
Syarat KPR Rumah Subsidi
Apabila ingin mengajukan KPR subsidi, ada syarat KPR Rumah Subsidi yang harus dipenuhi. Beberapa syarat KPR Rumah Subsidi tersebut antara lain:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
- Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
- Gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
- Memiliki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak ada kasus kredit macet, atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank
Apabila seluruh syarat KPR Rumah Subsidi tersebut sudah
dipenuhi, maka ada beberapa dokumen yang wajib Anda persiapkan sebelum
mengajukannya. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
- Pas foto 3 x 4
- Slip gaji asli sebulan terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
- Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
- Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
- SPT tahunan
- Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
- Membawa materai 15 lembar
Seluruh dokumen tersebut wajib dipenuhi untuk mengajukan
permohonan KPR Rumah Subsidi ke bank yang menyediakan program KPR
subsidi. Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya akan memakan
waktu kurang lebih 10 hari kerja.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR subsidi
adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan
atau kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan
subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank pelaksana baik secara
konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Ada tiga jenis KPR subsidi yang terdiri dari Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM),
dan Subsidi Selisih Bunga (SSB). KPR FLPP adalah dukungan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan KPR SBUM adalah subsidi pemerintah yang
diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan
sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Terakhir KPR SSB
Kredit Kepemilikan Rumah yang diterbitkan oleh Bank pelaksana secara
konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga
Kredit Perumahan.
Kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui
Menurut situs Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Pekerjaan Umum dan Perumahan,
proses verifikasi untuk kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui
tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau
Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
- Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
- Analisa Kelayakan dan Kemampuan mengangsur permohonan KPR Sejahtera; dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan; Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan
- Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi
- Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi
- Saluran/Drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas belum
terpenuhi, Bank pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera
apabila telah memenuhi persyaratan:
- Pelaku pembangunan menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN
- Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi
- Ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa, pengembang bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera;dan bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana. (Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik).
Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu, maka Bank Pelaksana melakukan:
- Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 1 (satu ) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan;atau
- Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
- Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi.
Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana dalam rangka
mengecek kesesuaian persyaratan dengan dokumen permohonan yang
disampaikan oleh MBR, meliputi:
- Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan MBR
- Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Bersubsidi
- Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, dan sarana serta utilitas umum.
Selain verifikasi kelayakan KPR Rumah Subsidi, ada beberapa kriteria persyaratan KPR rumah subsidi yang menjadi syarat agar disetujui yakni:
- Luas bidang tanah tidak kurang dari 60m2
- Luas maksimal bangunan 34m2
- Hunian pribadi pertama
- Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian
- Harga jual mengikuti harga jual maksimal tiap zona di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah yang menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing.
Keuntungan dan Kerugian KPR Subsidi
Kehadiran KPR subsidi ini banyak membantu masyarakat yang
ingin memiliki hunian namun berpenghasilan rendah. Namun dari segala
keuntungannya tentu ada beberapa kekurangannya juga. Berikut beberapa
keuntungan dan kekurangan KPR subsidi yang bisa Anda jadikan
pertimbangan:
Keuntungan KPR Subsidi:
- DP lebih terjangkau, yakni antara 1-10% dari harga rumah
- Reputasi developer yang cukup baik dan terpercaya
- Biaya angsuran lebih ringan
- Material bangunan cukup berkualitas
- Lokasi strategis karena umumnya perumahan bersubsidi dibangun di area industri yang mudah dijangkau bagi pekerja di area industri tersebut
- Rumah sudah dibangun atau dalam tahap pembangunan, jadi tidak ada sistem inden yang dapat menyebabkan resiko rumah gagal terbangun
- Syarat pengajuan permohonan cukup mudah
Di sisi lain ada beberapa kekurangan dari KPR subsidi ini yakni:
- Akses perumahan masih sedikit sulit dijangkau, dan butuh kendaraan pribadi jika ingin keluar rumah
- Spesifikasi bangunan rumah sangat standar karena keterbatasan luas tanah dan syarat luas bangunan yang telah ditetapkan
- Jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu lama jika ingin mengunjunginya
Itulah penjelasan detail mengenai syarat KPR Rumah
subsidi dan kriteria serta keuntungan dan kekurangannya yang bisa
dijadikan pertimbangan. Apabila Anda tertarik ingin mengajukan KPR
subsidi bisa langsung cek ke perumahannya dan bank yang menyediakan
program KPR subsidi.
Tonton video berikut ini untuk memilih asuransi rumah yang tepat, agar tidak salah pilih!
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi
umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com
tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut,
termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai
kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh
hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik
untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini
akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi
yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam
membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun
hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti
saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil
keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami
tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat
dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email






1 Comments